Proses Pelayanan Pencatatan Nikah
Kekantor Desa / Kelurahan
Untuk mendapatkan :
- Surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat keterangan orang tua (model N4)
- Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT
Ke Puskesmas
Untuk :
- Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
- Imunisasi TT II dapat diperoleh di mana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT I
Ke Kantor Urusan Agama
Untuk :- Memberitahukan kehendak nikah
- Pemeriksaan nikah
- Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau Kantor Pos
- Pengumuman kehendak nikah
- mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
- Pencatatan nikah
Pelaksanaan Nikah
Untuk :
- Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
- Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar Balai Nikah
- Memperoleh Kutipan Akta Nikah (Model NA)









