Slide 1 Slide 2 Slide 3 Slide 4 Slide 5

Jumat, Februari 01, 2013

Diposting oleh Unknown | 1 komentar

Proses Pelayanan Pencatatan Nikah

Kekantor Desa / Kelurahan
Untuk mendapatkan :
  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat keterangan orang tua (model N4)
  4. Surat keterangan ke Puskesmas untuk imunisasi TT

Ke Puskesmas
Untuk :
  1. Imunisasi TT I bagi calon pengantin wanita
  2. Imunisasi TT II dapat diperoleh di mana saja dengan menunjukkan kartu/bukti imunisasi TT I

Ke Kantor Urusan Agama
 Untuk :
  1. Memberitahukan kehendak nikah
  2. Pemeriksaan nikah
  3. Membayar biaya pencatatan nikah di BRI/BNI 46 atau Kantor Pos
  4. Pengumuman kehendak nikah
  5. mengikuti penataran calon pengantin dan penasehatan oleh BP4 dalam masa 10 hari sebelum akad nikah
  6. Pencatatan nikah

 Pelaksanaan Nikah
Untuk :
  1. Upacara akad nikah dilaksanakan di Balai Nikah (KUA) Kecamatan
  2. Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar Balai Nikah
  3. Memperoleh Kutipan Akta Nikah (Model NA)



Read more...

Selasa, Januari 29, 2013

Diposting oleh Unknown | 0 komentar

Prosedur Pernikahan Ke Luar Negeri



Dasar Hukum

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri/indonesia antara dua negara warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 56 ayat 1)

Prosedur Pencatatan Nikah Luar Negeri Ke KUA Kecamatan

Dalam waktu 1 Tahun setelah suami isteri kembali ke wilayah indonesia surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka (UU No. 1 Tahun 1974 pasal 56 ayat 2)

Surat pendaftaran surat bukti perkawinan harus dilengkapi :

  1. Surat keterangan Bukti perkawinan (surat Nikah)
  2. Fotocopy Pasport dengan memperlihatkan aslinya.
  3. Fotocopy surat Bukti Perkawinan.
  4. Fotocopy Sertifikat Surat Nikah dari KBRI / fotocopy akte nikah dari KBRI / Surat keterangan dari KBRI setempat (PMA No. 1 Tahun 1994 pasal 2)

Persyaratan Pernikahan Ke Luar Negeri

  1. Surat pengantar dari Desa / Kelurahan Model N1, N2, N3, N4
  2. Fotocopy KTP legalisir rangkap 3
  3. Fotocopy Kartu Keluarga legalisir rangkap 3
  4. Surat keterangan Domisili diketahui camat setempat
  5. Fotocopy Akte Kelahiran dilegalisir
  6. Surat Keterangan dari KUA diketahui Kandepag dan Ka. Kanwil setempat
  7. Dirjen Urais Depag RI pusat bagian legalisir lantai 8
  8. Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Kehakiman
  9. Legalisir surat keterangan tersebut oleh Departemen Luar Negeri
  10. Semua persyaratan dibawa ke kedutaan besar Negara yang disetujui untuk dibuatkan surat pengantar
  11. Laporan pelaksanaan pernikahan ke negara yang dituju
  12. Dalam jangka 1 tahun setelah kembali ke Indonesia pernikahan di daftarkan ke KUA setempat, dengan syarat seperti tercantum dalam PMA No. 1 Tahun 1994 pasal 2
Read more...

Rabu, Januari 02, 2013

Diposting oleh Unknown | 0 komentar

Buku Tamu



Kantor Urusan Agama Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten



Read more...
Diposting oleh Unknown | 2 komentar

Kontak Kami

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEPATAN KABUPATEN TANGERANG

Pusat Informasi dan Pelayanan Masyarakat

Jl. Raya Pakuhaji KM. 11 Tangerang

Telepon : (021) 59371176

Email : kuasepatan@gmail.com
Read more...

Sabtu, Desember 29, 2012

Diposting oleh Unknown | 0 komentar

Sambutan Kepala KUA


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Karena engkaulah satu-satunya pemberi rahmat, nikmat dan karunianya, hingga blog Kantor Urusan Agama Kecamatan Sepatan (KUA) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dapat diselesaikan. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, mudah-mudahan kita selalu mendapatkan safaatnya pada yaumil qiyamah.

Blog Kantor Urusan Agama Kecamatan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran atau pandangan secara garis besar mengenai keberadaan dan keadaan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sepatan. Yang didalamnya selalu ada kegiatan-kegiatan hingga para pembaca dapat dengan mudah melihat dan mendapatkan informasi.

Demikian, semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam mewujudkan pelayan prima. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Kepala KUA Kec. Sepatan 



H. Hamdani, S.Ag            
Read more...

Selasa, Desember 18, 2012

Diposting oleh Unknown | 1 komentar

Data Pegawai

Data Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten



Read more...
Diposting oleh Unknown | 0 komentar

Visi dan Misi


VISI :

 "Mewujudkan masyarakat Sepatan sebagai masyarakat yang Agamais dan Bermartabat"

MISI :
  1.  Melaksanakan kegiatan dengan Peraturan dan Perundang-undangan  yang berlaku.
  2. Menjadikan pelayanan prima sebagai etos kerja.
  3. Mengembangkan keluarga sakinah.
  4. Peka dan respek terhadap kebutuhan rohani dan masyarakat.
  5. Membangun jalinan kekeluargaan pada setiap segi kehidupan bermasyarakat.
Read more...